KONTRAK KULIAH & TATA TERTIB
IF25-41029 · METODOLOGI PENELITIAN RA (3 SKS) · TA 2026/2027
8. Peran Sivitas dan Hak Mahasiswa
8.1 Peran dalam Kegiatan Belajar Mengajar
- Dosen Penanggung Jawab: Memegang tanggung jawab utama atas penyelenggaraan perkuliahan, evaluasi luaran proposal, moderasi diskusi ilmiah, pengawasan kontrak, dan penetapan nilai akhir.
- Asisten Dosen: Membantu supervisi teknis penulisan, asistensi perkakas riset (LaTeX, Zotero), dan koordinasi administratif tugas. Asisten Dosen tidak menggantikan kewenangan Dosen.
- Ketua Kelas (Komting): Penghubung administratif dan komunikasi resmi antara peserta kuliah dan Dosen. Ketua Kelas berhak mendapatkan apresiasi +3 (tiga) poin pada nilai akhir.
- Peserta Kuliah: Wajib mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, menuntaskan tugas secara mandiri, berpartisipasi aktif dalam diskusi ilmiah, dan mematuhi etika akademik.
8.2 Hak Mahasiswa dan Komitmen Transparansi Dosen
- Hak Pembelajaran & Fasilitas: Mahasiswa berhak memperoleh pengajaran yang layak, penjelasan materi/instruksi yang jelas, serta bimbingan dan umpan balik atas draf proposal.
- Komitmen Respon Cepat Dosen: Dosen berkomitmen menjawab pertanyaan mahasiswa di grup kelas/email dalam kurun waktu maksimal 24 jam.
- Tindak Lanjut Keluhan & Sanggahan Nilai: Dosen wajib menindaklanjuti keluhan akademik dalam 2 hari kerja dan sanggahan nilai dalam 3 hari kerja dengan transparansi komponen nilai hingga aspek terkecil.
- Hak Melaporkan Pelanggaran (Whistleblower Protection): Mahasiswa berhak melaporkan dosen ke Koordinator Program Studi / Bagian Akademik jika terjadi pelanggaran (tidak ada kuliah ganti, pelecehan verbal/fisik, pungutan liar/jual buku wajib, meminta bertemu di luar jam kuliah tanpa dasar akademik, atau tindakan sewenang-wenang). Pelapor dijamin terlindungi dari intimidasi atau pembalasan.
9. Ketentuan dan Tata Tertib Perkuliahan (MCT Class Rules)
9.1 Aturan Keterlambatan dan Prinsip Kesetaraan (5 Menit)
- Toleransi keterlambatan bagi Dosen, Asisten Dosen, maupun Mahasiswa adalah maksimal 5 (lima) menit sejak jadwal resmi dimulai.
- Mahasiswa yang hadir melebihi toleransi 5 menit tidak diperkenankan mengisi presensi, namun tetap diperbolehkan masuk untuk menyimak materi perkuliahan.
- Prinsip Kesetaraan: Apabila Dosen tidak hadir dalam waktu 5 (lima) menit tanpa pemberitahuan resmi, mahasiswa berhak membatalkan perkuliahan pada pertemuan tersebut dan meninggalkan ruangan. Seluruh pihak disarankan hadir 10–15 menit sebelum perkuliahan dimulai.
9.2 Keterlambatan Pengumpulan Tugas (Nol Toleransi Teknis)
- Seluruh tugas dan draf proposal memiliki tenggat waktu tegas (strict deadline).
- Keterlambatan pengumpulan dengan alasan kendala teknis personal (laptop rusak, jaringan internet lambat, listrik padam, berkas hilang/corrupt) TIDAK DITOLERANSI. Tugas terlambat otomatis bernilai 0 (nol).
- Mahasiswa wajib mengantisipasi kendala teknis dengan mengunggah tugas paling lambat 6 (enam) jam sebelum batas waktu (H-6 jam). Gangguan server baru dipertimbangkan jika terjadi lebih dari H-6 jam.
9.3 Penjadwalan Evaluasi Susulan (Force Majeure)
Evaluasi susulan hanya dapat diberikan untuk kondisi darurat luar biasa yang dibuktikan dengan surat sah:
- Kematian anggota keluarga inti (orang tua, saudara kandung) atau kakek/nenek dari orang tua kandung;
- Bencana alam di wilayah domisili (gempa, banjir, kebakaran, huru-hara, kerusakan masif rumah);
- Kecelakaan parah (surat keterangan kepolisian / rumah sakit);
- Sakit parah atau rawat inap/opname (surat keterangan dokter);
- Keikutsertaan perlombaan resmi mewakili institusi (surat tugas resmi).
Mahasiswa wajib menghubungi Dosen selambat-lambatnya 30 menit sebelum ujian, 60 menit sebelum kuis, atau 120 menit sebelum deadline tugas.
9.4 Integritas Akademik dan Penanggulangan Plagiarisme
- Kewajiban Kejujuran: Mahasiswa wajib menjunjung tinggi integritas akademik dan memberikan atribusi sitasi yang baku dan jelas (penulis, judul, publikasi, halaman). Pelanggaran atribusi 1–2 kali mendapat teguran lisan; lebih dari 2 kali dikategorikan plagiarisme.
- Bentuk Plagiarisme: Mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, menggunakan jasa pihak ketiga/joki / ghostwriter, memberi/menerima bantuan tugas individu atau ujian, mengumpulkan karya yang sama ke beberapa mata kuliah tanpa izin, memanipulasi/memalsukan data eksperimen (falsification/fabrication), atau mengakses sumber terlarang saat ujian.
- Sanksi: Setiap pelanggaran plagiarisme dijatuhi sanksi Nilai Akhir E (Tidak Lulus), larangan permanen mengikuti seluruh mata kuliah yang diampu Dosen yang sama, serta pencatatan nama pada daftar hitam (blacklist).
9.5 Kebijakan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI / LLM)
- Mahasiswa diperkenankan menggunakan AI (ChatGPT, Claude, Gemini, Copilot) untuk brainstorming konsep, eksplorasi ide riset, dan proofreading tata bahasa/kode.
- Tugas dan proposal bersifat analitis dan hands-on. Perumusan masalah, metodologi inti, analisis hasil, dan kesimpulan tidak dapat digantikan oleh AI.
- Dilarang keras menyalin mentah-mentah (copy-paste) atau menyertakan referensi fiktif/halusinasi AI. Mahasiswa wajib memverifikasi kebenaran setiap rujukan secara mandiri.
- Mahasiswa wajib menyertakan Pernyataan Penggunaan AI (AI Disclosure Statement) di bagian lampiran.
- Konsekuensi: Apabila terbukti menggunakan AI tanpa atribusi atau menghasilkan solusi tugas secara penuh dari AI pada satu tugas, maka seluruh komponen penilaian pada kategori tersebut dinyatakan bernilai 0 (nol). Setiap tugas dapat dipindai program deteksi AI.
9.6 Tata Tertib Kuliah Luring dan Daring
Kuliah Luring (Tatap Muka):
- Mahasiswa hadir tepat waktu dan berpakaian rapi sesuai standar etika ITERA.
- Dilarang memotret, merekam video, merekam audio, atau merekam percakapan Dosen tanpa izin. Pelanggaran dikenakan sanksi diskualifikasi (Nilai Akhir E).
- Mahasiswa wajib berpartisipasi aktif dalam kelas.
- Mahasiswa diperkenankan izin ke toilet, beribadah, atau menerima telepon mendesak tanpa perlu menginterupsi jalannya perkuliahan.
- Mahasiswa dipersilakan membawa makanan/minuman ringan selama tidak menimbulkan bau menyengat atau suara mengganggu.
Kuliah Daring (Jika Ada Sesi Sinkron):
- Mahasiswa wajib menyalakan kamera (on-cam) dan wajib menonaktifkan mikrofon (kecuali saat diminta berbicara).
- Mahasiswa dilarang melakukan aktivitas lain (double job). Dosen dapat memanggil secara acak; tidak merespon dianggap tidak hadir.
- Mahasiswa dilarang merekam layar maupun audio. Rekaman materi resmi disediakan Dosen.
- Dilarang menyebarkan tautan ruang pertemuan daring kepada pihak luar ITERA (sanksi nilai E).
9.7 Presensi, Batas Ketidakhadiran, dan Larangan Kecurangan
- Sesuai aturan ITERA, mahasiswa hanya diperkenankan tidak hadir maksimal 3 (tiga) kali tatap muka dalam satu semester. Segala alasan di luar ketentuan resmi tidak menjadi pengecualian; ketidakhadiran > 3 kali menggugurkan hak mengikuti evaluasi akhir.
- Presensi dilakukan via pemindaian QR code mandiri. Dilarang menitipkan atau membagikan QR code presensi. Pelanggaran dikenakan sanksi Nilai Akhir E dan pencatatan daftar hitam bagi kedua pihak.
9.8 Larangan Penerimaan Hadiah (Anti-Gratifikasi)
Mahasiswa dimohon untuk tidak memberikan bingkisan, hadiah, atau buah tangan dalam bentuk apa pun kepada Dosen pengampu demi menjaga objektivitas dan mencegah bias serta konflik kepentingan.
9.9 Mekanisme Komunikasi dan Etika Bebas Feodalisme
- Kanal Resmi: Gunakan Grup WhatsApp Kelas (sangat direkomendasikan agar informasi terbuka untuk seluruh kelas) atau Email resmi Dosen. Dilarang menghubungi via DM media sosial pribadi.
- Prinsip Komunikasi: Saling menghormati tanpa feodalisme. Sampaikan pesan secara singkat, lugas, jelas, dan langsung pada inti pertanyaan.
- Hindari: kata “Izin”, “Mohon maaf mengganggu waktunya”, “Siap pak”, serta spam emoji (terutama emoji tangan menyembah).
- Akomodasi Disabilitas: Mahasiswa dengan disabilitas atau kendala kesehatan khusus dipersilakan memberitahukan kepada Dosen untuk penyesuaian fasilitas belajar yang inklusif.
- Dispensasi Pribadi: Lupa, ketiduran, atau keteledoran pribadi tidak menjadi dasar dispensasi.
10. Lembar Pengesahan dan Penandatanganan Kontrak
Dengan menandatangani dokumen kontrak perkuliahan ini, kedua belah pihak (Dosen Pengampu dan Mahasiswa yang bersangkutan secara individu) menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh hak, kewajiban, kriteria penilaian, jadwal, dan tata tertib yang tercantum dalam Kontrak Kuliah Mata Kuliah IF25-41029 Metodologi Penelitian RA Tahun Akademik 2026/2027.
DOSEN PENGAMPU
Dosen Pengampu Kelas
Martin C.T. Manullang, S.T., M.T., Ph.D.
NIP. 19930109 201903 1 017
MAHASISWA
Peserta Mata Kuliah (Individu)
...................................................
NIM. .........................................