Kembali ke Beranda
IF25-40305

Class Rules

Sistem Teknologi Multimedia

Unduh Salinan Kontrak (PDF)

Masukkan nama lengkap Anda, lalu unduh. Nama akan tercantum pada salinan PDF sebagai bukti bahwa Anda telah membaca dan menyetujui kontrak ini.

Isi nama terlebih dahulu untuk mengunduh.

IF25-40305 · Sistem Teknologi Multimedia

Kontrak Kuliah

Disusun dan disetujui oleh dosen pengampu, tim pengajar, serta seluruh peserta kuliah sebagai pedoman bersama selama masa perkuliahan berlangsung.

1. Identitas Mata Kuliah

Nama Mata KuliahSistem Teknologi Multimedia
KodeIF25-40305
Jumlah SKS3 (tiga) SKS
Dosen Penanggung JawabMartin C.T. Manullang, S.T., M.T., Ph.D.
JadwalKamis, 13.00 – 15.40
LokasiTBA

2. Bobot SKS

Mata kuliah Sistem Teknologi Multimedia memiliki bobot 3 (tiga) SKS. Berdasarkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Sumatera Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan Institut Teknologi Sumatera, Pasal 9, satu SKS setara dengan beban belajar 45 (empat puluh lima) jam per semester.

Dengan bobot 3 (tiga) SKS, total beban belajar mata kuliah ini adalah 135 (seratus tiga puluh lima) jam per semester, yang dilaksanakan selama 16 (enam belas) minggu dengan rincian:

  • 150 (seratus lima puluh) menit perkuliahan setiap minggu;
  • 3 (tiga) jam kegiatan terstruktur, termasuk pengerjaan tugas, setiap minggu; dan
  • sekurang-kurangnya 3 (tiga) jam belajar mandiri setiap minggu.

Dengan mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa dianggap telah memahami dan menyetujui bobot serta beban belajar mata kuliah sebagaimana ditetapkan. Peraturan akademik dapat dibaca pada laman Peraturan Akademik ITERA.

3. Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL):

  • CPL06 — Mampu menganalisis dan mengimplementasi konsep dasar matematika, statistika, algoritma, dan sistem komputer sebagai fondasi komputasional.
  • CPL-Pilihan — Capaian Pembelajaran untuk Mata Kuliah Pilihan.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK):

  • CPMK0602 — Mahasiswa mampu melakukan analisis komputasi dengan pendekatan pemikiran komputasional.
  • CPMK-Pilihan 3 — Mahasiswa mampu merancang dan mengimplementasikan arsitektur komputasi modern dengan memanfaatkan kecerdasan buatan, multimedia, dan integritas data.
  • CPMK-Pilihan 4 — Mahasiswa mampu mengevaluasi keamanan dengan menerapkan strategi pertahanan pada infrastruktur dan perangkat bergerak secara tepat.

Seluruh kegiatan pembelajaran, tugas, diskusi, dan penilaian dalam mata kuliah ini diarahkan untuk mendukung pencapaian CPL dan CPMK tersebut.

4. Dasar Pengajaran

  1. Dasar pengajaran mata kuliah ini adalah teori multimedia yang kokoh dan praktik langsung (hands-on) menggunakan perangkat lunak standar industri (Python, OpenCV, librosa, scipy, Matplotlib, MediaPipe).
  2. Pengajaran dirancang agar mahasiswa memahami konsep sekaligus mampu mengimplementasikan pemrosesan audio, citra, video, dan integrasinya ke dalam sistem multimedia terpadu.
  3. Pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) dan studi kasus digunakan agar setiap capaian pembelajaran dapat diuji melalui artefak nyata, bukan sekadar hafalan.
  4. Kelas ini merupakan ruang akademik untuk berlatih, bereksperimen, dan berefleksi secara ilmiah terhadap data multimedia, dengan tetap menjunjung integritas akademik.

5. Referensi

Referensi Utama

  1. Li, Z.-N., Drew, M. S., & Liu, J. (2021). Fundamentals of Multimedia (3rd ed.). Springer.
  2. Wang, Y., Ostermann, J., & Zhang, Y.-Q. (2002). Video Processing and Communications. Prentice Hall.
  3. Müller, M. (2021). Fundamentals of Music Processing: Audio, Analysis, Algorithms, Applications (2nd ed.). Springer.
  4. Kurose, J. F., & Ross, K. W. (2022). Computer Networking: A Top-Down Approach (8th ed.). Pearson.
  5. Gonzalez, R. C., & Woods, R. E. (2018). Digital Image Processing (4th ed.). Pearson.
  6. Russ, J. C. (2016). The Image Processing Handbook (7th ed.). CRC Press.
  7. O'Reilly, C. (2019). Hands-On Machine Learning with OpenCV, Keras, and TensorFlow. Packt Publishing.

Referensi Tambahan

  1. Szeliski, R. (2021). Computer Vision: Algorithms and Applications (2nd ed.). Springer.
  2. McDuff, D., Gontarek, S., & Picard, R. W. (2015). A survey of remote optical photoplethysmographic imaging methods. Proc. IEEE EMBC.
  3. Rouast, P. V., Adam, M. T. P., & Chiong, R. (2016). Remote heart rate measurement using low-cost RGB face video. Frontiers of Computer Science.
  4. Manullang, M.C.T. (2025). Computer Vision: Panduan Pemula Untuk Penelitian dan Aplikasi Praktis (Edisi Pertama). ITERA Press.
  5. Aprini, I., & Manullang, M.C.T. (2023). "Adapting remote photoplethysmography for Indonesian subjects." JITEL, vol. 3, no. 3.

6. Penilaian

Rentang Nilai Huruf

Nilai AngkaNilai HurufStatus
≥ 75ALulus
70–74ABLulus
65–69BLulus
60–64BCLulus
50–59CLulus
40–49DTidak Lulus
< 40ETidak Lulus

Komponen Penilaian

KomponenBobot
Tugas Individu35%
Proyek30%
Tes Tulis (UTS)10%
Partisipasi10%
Kuis Pra-UTS7.5%
Kuis Pra-Final7.5%
Total100%
  • Partisipasi mencakup keaktifan mahasiswa dalam menjawab, menyanggah, berargumentasi, dan menanggapi pembahasan selama perkuliahan, serta memberikan respons atas pertanyaan yang disampaikan melalui grup resmi kelas.
  • Partisipasi bukan merupakan presensi kehadiran. Penilaian didasarkan pada relevansi dan kontribusi tanggapan terhadap proses pembelajaran.
  • Nilai minimum kelulusan adalah C (50). Pembulatan nilai menggunakan 0 desimal, dengan nilai 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.

7. Peran Kegiatan Belajar Mengajar

Dosen Penanggung Jawab

Pihak yang memiliki tanggung jawab utama atas penyelenggaraan mata kuliah secara keseluruhan, meliputi penetapan arah pembelajaran, koordinasi tim pengajar, pengawasan pelaksanaan kontrak, serta pengambilan keputusan akhir atas penyelenggaraan dan penilaian.

Asisten Dosen

Membantu Dosen dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai arahan dan pembagian tugas, meliputi pendampingan diskusi, bantuan akademik, pemantauan aktivitas peserta, serta kontribusi penilaian pada komponen yang ditentukan. Asisten Dosen tidak menggantikan kewenangan Dosen.

Ketua Kelas

Penghubung administratif dan komunikasi antara peserta kuliah, Asisten Dosen, dan Dosen. Ketua Kelas tidak berwenang mengubah ketentuan akademik, memberikan dispensasi, atau menjanjikan keputusan atas nama Dosen.

Peserta Kuliah

Berhak mendapatkan pengajaran dan fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai CPMK, serta wajib membaca kontrak, mengikuti kegiatan sesuai jadwal, memenuhi tugas, berpartisipasi aktif dan beretika, memantau informasi resmi, dan menghormati peran setiap unsur penyelenggara.

8. Hak Mahasiswa

8.1 Hak untuk Mendapatkan Fasilitas Pembelajaran

  1. Mahasiswa berhak memperoleh pengajaran dan fasilitas pembelajaran yang relevan, layak, dan sesuai rencana pembelajaran.
  2. Mahasiswa berhak memperoleh penjelasan mengenai materi, instruksi, aktivitas, dan ketentuan pembelajaran.
  3. Mahasiswa berhak mengajukan pertanyaan dan meminta klarifikasi atas materi atau instruksi yang belum dipahami, secara sopan dan spesifik.
  4. Pertanyaan lanjutan dapat disampaikan melalui media komunikasi resmi, yaitu email Dosen pengampu atau grup WhatsApp kelas.

8.2 Hak untuk Melaporkan Pelanggaran

  1. Mahasiswa berhak melaporkan dugaan pelanggaran etika, norma, atau kontrak kuliah kepada bagian akademik ITERA atau unit resmi lain yang berwenang.
  2. Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:
    • Tidak menjadwalkan kuliah pengganti ketika Dosen tidak hadir tanpa tindak lanjut yang sesuai.
    • Melakukan pelecehan verbal atau fisik terhadap mahasiswa.
    • Bertindak sewenang-wenang di luar kontrak kuliah dan ketentuan yang berlaku di ITERA.
    • Melakukan pungutan liar, menjual buku/diktat secara wajib, atau mewajibkan pembelian barang/layanan tertentu.
    • Meminta mahasiswa bertemu di luar jam perkuliahan tanpa alasan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
    • Meminta mahasiswa membayar biaya yang tidak berkaitan dengan perkuliahan dan tanpa dasar resmi.
  3. Mahasiswa yang menyampaikan laporan dengan itikad baik berhak memperoleh perlindungan; pelaporan tidak boleh menjadi dasar pembalasan atau intimidasi.

9. Aturan Keterlambatan

9.1 Keterlambatan Kuliah

  1. Toleransi keterlambatan bagi seluruh peserta kuliah, Dosen, maupun Asisten Dosen adalah paling lama 5 (lima) menit sejak jadwal dimulai.
  2. Peserta yang hadir melewati batas toleransi tidak diperkenankan melakukan presensi, namun tetap diizinkan mengikuti perkuliahan.
  3. Ketentuan ini berlaku setara bagi Dosen, Asisten Dosen, dan seluruh peserta tanpa terkecuali.
  4. Apabila Dosen tidak hadir dalam waktu 5 (lima) menit sejak jadwal dimulai, mahasiswa berhak membatalkan perkuliahan pada pertemuan tersebut.
  5. Seluruh pihak disarankan hadir 15 (lima belas) menit sebelum jadwal dimulai.

9.2 Keterlambatan Pengumpulan Tugas dan Pengerjaan Kuis

  1. Keterlambatan pengumpulan tugas dengan alasan apa pun, termasuk kerusakan perangkat, gangguan jaringan, dan hilangnya berkas, tidak mendapat toleransi. Tugas terlambat otomatis bernilai 0 (nol), kecuali ditentukan lain.
  2. Peserta disarankan mengumpulkan tugas paling lambat 6 (enam) jam sebelum batas waktu. Gangguan server pengumpulan menjadi tanggung jawab peserta, kecuali gangguan berlangsung lebih dari H-6 jam.
  3. Peserta tidak perlu menghubungi Dosen untuk mengklarifikasi kendala teknis, dan tidak berhak meminta dispensasi, keringanan, atau perpanjangan waktu.

9.3 Susulan Tugas, Kuis, dan Ujian

  1. Ujian, kuis, dan tugas perbaikan tidak diberikan, kecuali memenuhi salah satu kondisi:
    • Kematian keluarga inti (ayah, ibu, saudara kandung) atau kakek/nenek dari orang tua kandung, dengan surat keterangan kematian.
    • Bencana alam di wilayah domisili (gempa, banjir, kebakaran, huru-hara, atau kerusakan masif rumah).
    • Kecelakaan parah, dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian atau rumah sakit.
    • Sakit parah atau opname, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    • Keikutsertaan dalam perlombaan, dibuktikan dengan surat keterangan keikutsertaan.
  2. Mahasiswa wajib menghubungi Dosen pengampu paling lambat 30 menit sebelum ujian, 60 menit sebelum kuis, atau 120 menit sebelum batas pengumpulan tugas.

10. Aturan Plagiarisme

10.1 Integritas Akademik

  1. Setiap mahasiswa wajib menjunjung kejujuran akademik dalam seluruh aktivitas perkuliahan.
  2. Mahasiswa wajib mencantumkan atribusi secara jelas terhadap setiap referensi (penulis, judul, publikasi, halaman). Pelanggaran 1–2 kali mendapat teguran lisan; lebih dari 2 kali dikategorikan plagiarisme.

10.2 Bentuk dan Sanksi Plagiarisme

  1. Bentuk plagiarisme meliputi, namun tidak terbatas pada:
    • Mengakui hasil pekerjaan pihak lain sebagai karya sendiri, termasuk menggunakan jasa pihak ketiga.
    • Memberi atau menerima bantuan dalam tugas individu maupun ujian; kedua pihak sama-sama dianggap bersalah.
    • Menyerahkan karya yang sama ke lebih dari satu mata kuliah tanpa izin tertulis.
    • Berkolaborasi dalam ketidakjujuran akademik, atau merepresentasikan pekerjaan kooperatif tanpa kontribusi yang adil.
    • Dengan sengaja merusak atau menghambat usaha akademik mahasiswa lain.
    • Mengakses laman web, aplikasi, atau sumber daya di luar yang diizinkan selama ujian CBT berlangsung.
  2. Dosen berhak menentukan terjadinya plagiarisme berdasarkan bukti yang ada. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi nilai akhir E, larangan permanen mengikuti seluruh mata kuliah yang diampu Dosen yang sama, serta pencatatan nama pada daftar hitam di https://www.mctm.web.id/course/blacklist.

11. Aturan AI dan Generated Content

11.1 Ketentuan Penggunaan AI

  1. Mahasiswa diperkenankan menggunakan Large Language Model (LLM) dan Generative AI untuk keperluan belajar, eksplorasi konsep, dan debugging.
  2. Tugas, kuis, dan ujian bersifat praktis dan hands-on. Implementasi kode, analisis hasil, dan kesimpulan tidak dapat digantikan oleh AI.
  3. AI sering menghasilkan kode atau penjelasan yang keliru secara teknis (hallucination). Mahasiswa wajib memverifikasi setiap klaim teknis terhadap dokumentasi resmi dan eksperimen mandiri.
  4. Penggunaan AI untuk menghasilkan keseluruhan solusi tugas, kuis, atau ujian tanpa kontribusi pemahaman mahasiswa merupakan pelanggaran.

11.2 Konsekuensi

  1. Apabila mahasiswa terbukti menggunakan AI untuk mengerjakan satu tugas, maka seluruh komponen penilaian pada kategori tersebut dinyatakan bernilai 0 (nol).
  2. Dosen Penanggung Jawab adalah peneliti dan expert di bidang Deep Learning. Setiap tugas yang dikumpulkan dapat dipindai menggunakan program deteksi AI.

12. Aturan Belajar Mengajar

12.1 Kuliah Dalam Jaringan (Daring)

  1. Mahasiswa wajib menyalakan kamera dan wajib menonaktifkan mikrofon, kecuali saat berinteraksi atau diminta Dosen.
  2. Mahasiswa dilarang melakukan aktivitas lain (double job) selama perkuliahan daring. Dosen dapat melakukan pemanggilan acak; yang tidak merespons dalam waktu wajar dinyatakan tidak hadir.
  3. Mahasiswa yang hadir di Zoom/Google Meet dianggap menyetujui untuk menyalakan kamera dan berpartisipasi aktif.
  4. Mahasiswa dilarang merekam layar maupun audio. Rekaman perkuliahan disediakan Dosen melalui web yang ditentukan.
  5. Seluruh peserta hanya diperbolehkan menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
  6. Mahasiswa dilarang menyebarkan tautan Zoom/Google Meet/YouTube Stream/ rekaman kepada pihak di luar mahasiswa ITERA. Pelanggaran dikenakan sanksi diskualifikasi (nilai E).

12.2 Kuliah Luar Jaringan (Luring)

  1. Mahasiswa disarankan hadir 15 (lima belas) menit sebelum perkuliahan dimulai.
  2. Mahasiswa dilarang memotret, merekam video, merekam audio, atau merekam percakapan Dosen tanpa izin. Pelanggaran dikenakan sanksi diskualifikasi (nilai E).
  3. Mahasiswa yang hadir wajib berpartisipasi aktif. Apabila tidak menyanggupi, disarankan meninggalkan ruangan dan belajar mandiri.
  4. Mahasiswa diperkenankan izin ke toilet, menelepon, dan keperluan mendesak lainnya tanpa menginterupsi perkuliahan.
  5. Mahasiswa dipersilakan membawa makanan/minuman ringan selama tidak menimbulkan suara mengganggu.

12.3 Perpindahan Kelas Parallel

  1. Perpindahan kelas tidak menimbulkan hak untuk mengklaim kehadiran pada pertemuan sebelum perpindahan berlaku.
  2. Perubahan administratif tidak menghapus konsekuensi pertemuan yang terlewat (ketidakhadiran, tugas, kuis, pembagian kelompok).
  3. Mahasiswa wajib memperbarui data kelas (grup WhatsApp, e-learning, pembagian kelompok) setelah perpindahan disetujui.
  4. Mahasiswa dilarang mengikuti kelas lain tanpa persetujuan Dosen dan Asisten Dosen kelas terkait.

13. Ketentuan Ketidakhadiran

  1. Sesuai ketentuan akademik ITERA, mahasiswa hanya diperkenankan tidak hadir maksimal 3 (tiga) kali dalam satu semester, tanpa pengecualian (daring maupun luring).
  2. Segala alasan ketidakhadiran (cuaca buruk, kendala transportasi, dsb.) tidak dapat dijadikan pengecualian. Mahasiswa yang telah tidak hadir 3 kali tetap dinyatakan tidak hadir dan tidak diperkenankan mengikuti UAS.

14. Ketentuan Lain-lain

14.1 Penerimaan Hadiah

Dengan segala hormat, mahasiswa dimohon untuk tidak memberikan bingkisan, hadiah, atau buah tangan dalam bentuk apa pun kepada Dosen pengampu, demi menjaga objektivitas dan mencegah konflik kepentingan.

14.2 Kecurangan Presensi

  1. Presensi dilakukan melalui pemindaian QR code. Mahasiswa dilarang menitipkan atau membagikan QR code presensi kepada pihak lain.
  2. Pelanggaran dikenakan sanksi nilai akhir E dan pencatatan nama pada daftar hitam. Kedua pihak (pemberi dan penerima titipan) sama-sama bersalah.

14.3 Mekanisme Komunikasi

  1. Media komunikasi resmi adalah email Dosen pengampu dan grup WhatsApp kelas.
  2. Media yang paling direkomendasikan adalah grup WhatsApp kelas, agar pertanyaan yang sama dapat bermanfaat bagi seluruh anggota kelas.
  3. Mahasiswa tidak diperkenankan menghubungi Dosen melalui media sosial (Instagram, X/Twitter, Reddit, TikTok) untuk hal perkuliahan.
  4. Komunikasi dibangun atas dasar saling menghormati dan profesional, tanpa feodalisme.
  5. Hindari komunikasi bertele-tele, basa-basi panjang, dan emoji berlebihan. Sampaikan pesan secara singkat dan langsung namun tetap sopan.
  6. Contoh chat WhatsApp yang baik: "Pak, saya ingin bertanya tentang deadline Tugas 3. Apakah tetap hari Jumat?"

14.4 Ketua Kelas dan Akomodasi Disabilitas

  1. Ketua kelas berhak mendapatkan tambahan +3 (tiga) poin pada nilai akhir.
  2. Mahasiswa dengan disabilitas yang menghambat proses belajar mengajar agar menginformasikan kendalanya melalui email Dosen pengampu untuk mendapatkan akomodasi yang diperlukan.

14.5 Dispensasi dan Miskomunikasi

  1. Kelalaian membaca pengumuman, ketiduran, lupa, atau keteledoran pribadi tidak menjadi dasar pemberian dispensasi.
  2. Mahasiswa tidak diperkenankan melakukan tekanan, negosiasi berulang, atau menghubungi melalui berbagai media untuk memperoleh keputusan berbeda.
  3. Dispensasi hanya dipertimbangkan berdasarkan alasan objektif, keadaan yang tidak dapat dihindari, bukti sah, dan kesetaraan perlakuan.
  4. Miskomunikasi wajib diklarifikasi melalui media resmi dengan menyertakan konteks dan bukti. Miskomunikasi tidak serta-merta membatalkan ketentuan.
  5. Keputusan Dosen bersifat final untuk keperluan perkuliahan, tanpa mengurangi hak mahasiswa menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi ITERA.

14.6 Ketentuan yang Belum Diatur

  1. Hal yang belum diatur diselesaikan melalui musyawarah dengan mengutamakan keterbukaan, kewajaran, dan kepentingan pembelajaran.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, persoalan dapat dimediasi oleh pihak akademik dan/atau kemahasiswaan ITERA.
  3. Setiap keputusan dilandaskan pada profesionalisme, penghormatan martabat, keadilan, dan itikad baik.

Dengan menandatangani salinan kontrak ini, saya menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku dalam mata kuliah Sistem Teknologi Multimedia (IF25-40305).

Menyetujui,

Dosen Penanggung Jawab

Martin C.T. Manullang, S.T., M.T., Ph.D.

Mahasiswa,

………………………………………

Nama tercantum otomatis saat mengunduh PDF.